Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2015:  Anggota DPRD Makassar Dorong Pemanfaatan Bantuan Hukum  Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia Bahana Merdeka,Con 
-Makassar –  Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd., M.M., melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Imawan Makassar, (14/04/25). Kegiatan ini dihadiri oleh warga Kota Makassar yang antusias untuk memahami hak dan akses mereka terhadap bantuan hukum.
 
Fokus sosialisasi ini adalah menjelaskan mekanisme dan prosedur memperoleh bantuan hukum sesuai Perda No. 7 Tahun 2015.  Adi Akbar menjelaskan berbagai jenis bantuan hukum yang tersedia,  siapa saja yang berhak mendapatkannya, dan bagaimana cara mengakses layanan tersebut.

Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Makassar menjamin akses keadilan bagi warga kurang mampu. Untuk mendapatkan bantuan, pemohon umumnya memerlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat keterangan tunjangan sosial (KKM, Jamkesmas, PKH, BLT), atau surat pernyataan tidak mampu yang dibenarkan Pengadilan Negeri atau LBH.  

Prosesnya diawali dengan pengisian formulir dan penyerahan dokumen ke lembaga penyedia bantuan hukum (Pengadilan Negeri, LBH, Posbakum, atau advokat pro bono). Lembaga akan memverifikasi dokumen, menilai kelayakan, dan memberikan bantuan berupa informasi, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan, atau pendampingan hukum. 
 
"Perda ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh warga Makassar, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi," ujar Adi Akbar.  Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami hak-hak mereka dan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang telah disediakan pemerintah.

Dengan memahami Perda ini, warga diharapkan dapat lebih terlindungi secara hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi dengan lebih efektif. Ungkap Adi Akbar.
 
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan kesadaran hukum dan akses keadilan bagi seluruh warganya, Ke depannya akan dilakukan sosialisasi lebih lanjut ke berbagai wilayah di Kota Makassar untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. (Restu)

Komentar